Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Penerbitan Akta Kematian

Gambar Tidak Tersedia

Syarat penerbitan akta kematian :

  1. Formulir pelaporan kematian (Form F-2.28)
  2. Surat Keterangan Kematian (Form F-2.29) dengan mencantumkan nama dan identitas 2 (dua) orang saksi disertai fotokopi KTP
  3. Fotokopi KTP pelapor
  4. Surat Kematian dari rumah sakit/dokter (asli)
  5. Fotokopi KK dan KTP almarhum
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kematian
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 795
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 424
Pengunjung Kemarin 59
Pengunjung Minggu Ini 671
Pengunjung Bulan Ini 1833
Total Pengunjung 98.910
IP Address 216.73.217.150
Browser Unknown Browser