Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan KK Hilang/Rusak

Gambar Tidak Tersedia

Syarat pengajuan KK hilang/rusak :

  1. Surat Kehilangan KK dari Kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga yang rusak
  3. Fotokopi Salah satu arsip KK dari RT, Desa, Kecamatan
  4. Fotokopi dokumen dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK
Penulis : Happy Agung
Dilihat : 82
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 100
Pengunjung Kemarin 87
Pengunjung Minggu Ini 263
Pengunjung Bulan Ini 509
Total Pengunjung 89.673
IP Address 216.73.216.174
Browser Unknown Browser