Minggu, 23 Maret 2025 Kat : Panduan Layanan

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)

Syarat pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA) :

  1. Formulir isian pengajuan KIA (dari Dispendukcapil setempat)
  2. Usia 0-17 tahun kurang dari 1 hari dan belum menikah
  3. Fotokopi Akta Kelahiran (Wajib memiliki Akta Kelahiran)
  4. KK orang tua (Pastikan data KK sudah benar)
  5. Fotokopi KTP kedua orang tuan
  6. Usia di bawah 5 tahun tanpa melampirkan foto
  7. Usia di atas 5 tahun melampirkan scan foto 3x4 background warna
  8. Untuk pengajuan KIA yang hilang dilampiri scan surat kehilangan dari Kepolisian
  9. Bagi anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri disertai dengan surat keterangan datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Dinas
Penulis : Achmad Fahmi Yahya
Dilihat : 87
Artikel tidak bisa diberi komentar
Artikel Lainnya

Statistik Penduduk

Statistik Pengunjung

Pengunjung Hari Ini 116
Pengunjung Kemarin 729
Pengunjung Minggu Ini 1346
Pengunjung Bulan Ini 4394
Total Pengunjung 106.844
IP Address 216.73.216.141
Browser Unknown Browser